6

Indonesian Convention of Zakat ke-7 yang digelar selama dua hari di Gedung Cendekia, Rabu dan Kamis (07-08/11/2023), menjadi angin segar bagi Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta (FAI UMJ) yang menjadi tuan rumah.

Baca juga : UMKM Binaan BAZNAS Meriahkan ICONZ ke-7

Pada konferensi pers, Dekan FAI UMJ Dr. Sopa, M.Ag., bahwa konferensi mempertemukan banyak akademisi dan praktisi yang dapat memperkaya kajian zakat. “Ini dapat membantu untuk pengembangan pengelolaan zakat dan pengembangan studi di kampus UMJ. Tentu akan memperkaya studi penelitian untuk dosen maupun mahasiswa khususnya di Program Studi Doktor Manajemen Zakat dan Wakaf FAI,” katanya.

Pada sesi ketiga di hari kedua, dosen sekaligus Ketua Prodi Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UMJ, Dr. Saiful Bahri, Lc., MA., menjadi salah satu narasumber pada sesi akademisi dan praktisi (versi Bahasa Arab).

Saiful menjelaskan istilah-istilah terkait dengan zakat, infak dan sedekah yang ada di dalam Al-Qur’an. Selain ketiga istilah tersebut, ada istilah lainnya yaitu qardul hasan artinya pinjaman yang baik. Saiful menegaskan bahwa melalui zakat, manusia diajarkan untuk memberi karena sejatinya Allah tidak membutuhkan pinjaman apa pun.

Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa kewajiban zakat yang ditunaikan melalui gerakan zakat tidak hanya fokus pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) tapi juga sarana, sehingga perlu diciptakan sebuah iklim ekonomi dan zakat produktif.

Setelah dua hari melakukan kajian dengan melibatkan beberapa Kementerian RI, akademisi, praktisi, dan sektor industri, ICONZ ke-7 akan merumuskan resolusi untuk 2024 mendatang. Ketua Pelaksana ICONZ ke-7 Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D., menerangkan bahwa konferensi ini akan menginisiasi pendirian lembaga konsultasi zakat tingkat internasional.

Hasbi yang juga merupakan Direktur Penelitian dan Pengembangan BAZNAS RI, menerangkan bahwa lembaga tersebut akan melibatkan peran Organisasi Kerjasama Islam atau Group Islamic Cooperation (OIC). Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Chairman Zakat Assortment Middle, Federal Territories Malaysia Tan Sri Dato’ Sri Dr. Abdul Aziz Abdul Rahman, bahwa dalam hal ini OIC harus mengambil peran.

Menurutnya apabila zakat dikelola dengan baik oleh sebuah lembaga dunia dan didistribusikan pada asnaf (8 golongan penerima zakat) yang tepat maka permasalahan kemiskinan yang melanda 40 persen dari complete seluruh penduduk dunia dapat dipecahkan.

“Negara-negara Islam berdiri di atas ladang minyak, Indonesia, Malaysia, dan negara-negara Arab. Kalau zakat dari minyak saja dapat dikelola dengan baik, maka selesai persoalan kemiskinan,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (08/11/2023).

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh CEO Zakat Pulau Pinang Malaysia Dr. Amran Hazali yang menyatakan bahwa kewajiban zakat sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an perlu ditransformasikan menjadi sebuah peraturan pemerintah seperti halnya di Malaysia.

Senada dengan hal itu, CEO Shunduq Zakat Jordan Dr. Abid Smerat menggambarkan kondisi umat Islam pada masa Umar bin Abdul Aziz yang sangat sejahtera hingga kesulitan mendapatkan mustahik. Ini pula yang dituju oleh BAZNAS RI agar mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki.

Editor : Dian Fauzalia
Tim Reporter :
– Dinar Meidiana
– Fazri Maulana Akbar
– Nadiva
– Qidhfirul Fahmi